Aturan Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli 2026
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi pemungutan pajak marketplace bagi pedagang online mulai diterapkan bulan depan, tepatnya 1 Juli 2026. Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Banggar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penerapan pada Juli esok tersebut selaras dengan target Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Purbaya menjelaskan, aturan ini dibuat untuk merespons keluhan para pedagang offline guna menciptakan keseimbangan persaingan antara perdagangan offline dan online.
"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ungkapnya.
Ia menegaskan mekanisme ini tidak membebankan pajak pada platform digital itu sendiri.
"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak," tambahnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital demi meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Melalui skema ini, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga |











