Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
16 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Fakta Hukum Baru Korupsi MBG Kejagung Usut Keterlibatan Nanik Deyang

Fakta Hukum Baru Korupsi MBG Kejagung Usut Keterlibatan Nanik Deyang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Rabu, 24 Juni 2026 21:13 WIB

JAKARTA - Nama Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam waktu dekat akan segera diklarifikasi oleh pihak berwenang. Hal ini menyusul pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Keterlibatan Nanik pertama kali diembuskan oleh kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti. Terdapat 26 nama yang diklaim memiliki peran dan ikut terseret dalam pusaran kerugian negara ini.

"Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Upaya konfirmasi silang ini diyakini menjadi langkah taktis penyidik dalam membuka kedok perkara menjadi lebih terang dan akuntabel.

"Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," terangnya.

Walau begitu, Anang menegaskan bahwa waktu pemanggilan klarifikasi belum dapat dirinci saat ini karena penyidik masih menelaah berbagai informasi.

"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.

Dugaan kuat mengarah pada tindakan manipulatif yang dilakukan pada tingkatan yayasan. Saat berada di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026), Krisna Murti membongkar praktik pergantian nama yayasan di titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga diotaki oleh Nanik.

"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," pungkas kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kampus
wwwwww