Jejak Buron 5 Bulan Berakhir di Pakubuwono, Anggota DPRD Sumbar Ditangkap
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Pelarian Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN) selama lima bulan terakhir resmi terhenti di Jakarta. Kejaksaan sukses meringkus buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 34 Miliar tersebut.
Hingga Jumat (19/6/2026), publik disorot oleh kasus penyelewengan dana dari salah satu bank BUMN ini. BSN yang merupakan anggota DPRD aktif dituding terlibat langsung dalam korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada, yang terjadi pada rentang periode 2012 hingga 2020.
Wakajati Sumbar, Mukhlis merinci bahwa BSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat mangkir dan menghindar dari pemeriksaan kejaksaan. Operasi pencarian membuahkan hasil saat Tim Intelijen Kejaksaan Agung menemukan tersangka di Jalan Pakubuwono, Jakarta Rabu (17/6). Tersangka selanjutnya diterbangkan menuju Padang Kamis (18/6) malam.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," tutur Mukhlis.
Pengamanan dan Bukti Audit
Sebelum dipulangkan ke wilayah hukum asalnya, BSN sempat diamankan sementara di ibu kota. Proses penjemputan ini berjalan lancar berkat sikap tersangka yang menyerah tanpa perlawanan kepada petugas.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambung Mukhlis.
Berdasarkan penelusuran mendalam melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka dalam penyaluran fasilitas dana ke perusahaan tersebut diduga kuat memicu kebocoran anggaran. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 34 miliar, yang kini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal tersebut. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Binawidya |











