Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Modus 'Cuci' Saham Afiliasi di PT MPAM, Direktur Hingga Keluarga Pemegang Saham Tersangka

Modus Cuci Saham Afiliasi di PT MPAM, Direktur Hingga Keluarga Pemegang Saham Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan SCBD Jakarta, Selasa (3/2/2026). (foto: antara/ho-dittipideksus bareskrim polri)
Rabu, 04 Februari 2026 06:10 WIB

JAKARTA – Kedok manipulasi pasar modal melalui skema saham gorengan yang dijalankan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga memanfaatkan dana nasabah reksa dana untuk keuntungan pribadi kelompok tertentu.

Para tersangka yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Direktur Utama PT MPAM, DJ, pemegang saham utama PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, ESO, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik pengaturan harga aset acuan pada produk reksa dana. Para pelaku sengaja memutar saham melalui pasar nego dan reguler menggunakan akun milik ESO, adiknya yang berinisial ESI, serta perusahaan yang berafiliasi dengan PT MPAM.

"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," paparnya, Selasa (3/2/2026).

Permainan harga ini mengakibatkan dana yang diinvestasikan masyarakat dalam produk reksa dana terpaksa membeli saham-saham afiliasi dengan harga yang sudah digelembungkan. Untuk mengamankan sisa aset yang ada, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan jaringan afiliasinya.

Dari total rekening yang diblokir, enam di antaranya merupakan aset reksa dana yang nilainya mencapai sekitar Rp467 miliar jika mengacu pada harga efek per 15 Desember 2025.

Sejauh ini, 44 orang saksi beserta ahli pidana dan pasar modal telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan keuangan tersebut. Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap investor reksa dana dari oknum manajer investasi yang lebih mengutamakan keuntungan perusahaan afiliasi dibandingkan kepentingan nasabah.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan
wwwwww