Buronan Korupsi Laptop Jurist Tan Menghilang, Imigrasi Akui Jejaknya Masih Gelap
![]() |
| Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. |
JAKARTA – Hingga akhir Oktober 2025, keberadaan Jurist Tan, buronan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, masih menjadi misteri besar. Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu seolah lenyap dari radar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan Juli lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengakui pihaknya masih melakukan pencarian intensif melalui jaringan imigrasi internasional. Namun, sampai kini belum ada petunjuk pasti di mana Jurist Tan berada.
“Sampai saat ini belum ada kepastian tentang keberadaan buronan Kejaksaan Agung atas nama Jurist Tan,” kata Yuldi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Spekulasi sempat merebak bahwa Jurist Tan melarikan diri ke Amerika Serikat. Namun Yuldi menegaskan, informasi itu belum bisa dibuktikan. “Kami masih berkoordinasi dengan seluruh perwakilan imigrasi di luar negeri. Belum ada konfirmasi resmi dari mana pun,” ujarnya.
Berbagai negara disebut-sebut menjadi tempat persembunyian mantan pejabat muda itu, tetapi semuanya masih berupa dugaan. “Semua informasi yang kami terima masih kami verifikasi. Belum ada lokasi pasti,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum administratif, Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan sejak bulan lalu. Langkah ini bertujuan membatasi ruang geraknya di luar negeri dan mempermudah deportasi bila ditemukan. “Pencabutan paspor ini otomatis membuat keberadaannya di negara lain menjadi ilegal. Dengan begitu, dia bisa segera dideportasi,” jelas Yuldi.
Jurist Tan menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020–2023. Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mencoreng program pendidikan digital yang digagas untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia.
Mantan stafsus Nadiem itu diduga memainkan peran penting dalam pengadaan alat teknologi yang dibeli dengan nilai anggaran besar, namun tidak sesuai kualitas dan kebutuhan sekolah penerima. Saat dipanggil penyidik, Jurist Tan justru tak pernah hadir dan dinyatakan melarikan diri.
Kini, meski paspornya sudah dicabut dan pencarian dilakukan lintas negara, keberadaannya masih “gelap”. Publik menunggu bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga mampu menuntaskan pencarian hingga sang buronan kembali ke tanah air untuk menghadapi hukum.
Kasus Jurist Tan memperlihatkan betapa sulitnya menangkap pelaku korupsi yang lolos ke luar negeri. Di tengah kerja sama internasional yang terus digaungkan, publik berharap pencarian ini tak berakhir seperti kisah buronan korupsi lain yang menguap tanpa kejelasan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota |











