DPR Minta Pemerintah Tak Hanya Turunkan Biaya Haji, tapi Juga Buka Seluruh Kontrak Layanan
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (foto: inilah.com/diana rizky) |
JAKARTA – Kabar penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M disambut optimistis, namun DPR RI menilai kebijakan itu harus dibarengi dengan transparansi penuh agar tidak mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penurunan angka, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dihemat tidak berimbas pada kenyamanan dan keselamatan calon jemaah.
“Penurunan biaya ini patut diapresiasi, tapi harus dibarengi dengan keterbukaan data dan kontrak layanan. Baik untuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun transportasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selly menekankan bahwa masyarakat perlu tahu bagaimana efisiensi dilakukan, terutama dalam konteks kerja sama antara pemerintah Indonesia dan dua syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Ia mengingatkan agar tidak ada pengulangan masalah yang pernah terjadi di musim haji sebelumnya.
“Kami tidak ingin mendengar lagi soal keterlambatan makanan atau hotel di bawah standar. Jemaah haji Indonesia sudah menabung bertahun-tahun, mereka layak mendapat pelayanan terbaik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menilai kebijakan penurunan biaya harus tetap menjamin keberlanjutan dana haji dan tata kelola keuangan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Transparansi diperlukan agar publik memahami bagaimana penyesuaian biaya tersebut tidak menggerus nilai manfaat yang sudah diinvestasikan untuk calon jemaah.
“Transparansi bukan hanya kepada DPR, tapi juga kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan haji harus dijaga,” tegasnya.
Selly juga mengapresiasi kerja cepat Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang berhasil merumuskan BPIH secara efisien dan akuntabel. “Ini capaian positif. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana efisiensi ini tidak mengurangi kualitas layanan yang selama ini terus kita perjuangkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengumumkan bahwa BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.366, atau turun Rp2,89 juta dari tahun sebelumnya. Angka itu juga lebih rendah Rp1 juta dibandingkan usulan awal pemerintah.
“Panja sudah menyepakati hasil ini dan akan segera disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah,” kata Wachid di Kompleks Parlemen Senayan.
Penurunan biaya haji menjadi langkah positif bagi calon jemaah, tetapi DPR mengingatkan: efisiensi anggaran tidak boleh membuat pelayanan menjadi minimalis. Penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga tanggung jawab moral terhadap tamu-tamu Allah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota |










