Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
14 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Setelah Bebas, Lembong Tantang Integritas Proses Hukum Lewat Laporan ke MA dan KY

Setelah Bebas, Lembong Tantang Integritas Proses Hukum Lewat Laporan ke MA dan KY
Tom melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menangani perkara ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
Rabu, 06 Agustus 2025 16:07 WIB

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong tidak puas hanya dengan kebebasan yang diterimanya—ia merasa perlu membuktikan narasi lain: bahwa abolisi bukan pelarian, melainkan batu awal untuk menuntut keadilan prosedural.

Usai vonis yang menjeratnya dibatalkan lewat keputusan Presiden, Tom melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menangani perkara ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP. Ini bukan langkah defensif—melainkan pernyataan tegas bahwa ia tidak rela nama baiknya melekat di stigma korupsi sampai abolisi.

Pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menilai tindakan ini mengundang simpati sekaligus kontroversi. “Hak koreksi dibuka, tapi kalau ditujukan ke hakim yang sudah dinilai secara hukum, bisa dipandang publik seperti membuka perkara yang sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Diponegoro, Umi Rozah, menegaskan pelaporan ke KY hanya menyentuh moralitas hakim, bukan kekeliruan substansi atau fakta pengadilan. Ia menilai bahwa bila bourbon soal putusan salah, jalur formal banding sudah tertutup setelah abolisi. 

Namun bagi Tom, ini bukan soal menang-menangan atau kalah. Dalam wawancara resmi, kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa laporan ini bermuatan etis: bahwa kliennya sempat disidang tanpa menjalani asas praduga tak bersalah.

“Ada hakim yang sejak awal sudah membentuk opini publik bahwa Lembong pasti bersalah. Ini tidak adil dan memerlukan koreksi,” ujar Zaid.

Kasus ini mengingatkan bahwa selain hukum positif perlu ditegakkan, kepercayaan publik terhadap proses hukum juga penting dijaga. Bagi sebagian pihak, kebebasan semata tidak cukup—nama baik harus direbut kembali lewat jalan yang benar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww