Usut Dugaan Korupsi Penanganan Asabri, Kejagung Cecar Febrie Adriansyah
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya terus bergulir. Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa (8/9/2026).
Selama tujuh jam berhadapan dengan penyidik, tersangka harus menjawab 22 pertanyaan seputar penanganan kasus tersebut. Menurut penuturan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, agenda hari ini berjalan lancar dan tuntas pada pukul 16.40 WIB.
"Proses pemeriksaan FA sebagai tersangka terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini," sebutnya.
Materi yang didalami oleh penyidik menitikberatkan pada dugaan aliran dana dari pengusaha Tan Kian. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada nama lain yang disinggung oleh penyidik selain pengusaha tersebut.
"Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu," rincinya.
Di hadapan pemeriksa, Febrie menyatakan bantahan keras soal isu penerimaan sesuatu dari Tan Kian. Sesudah proses administrasi pemeriksaan selesai, ia segera dibawa keluar melewati pintu belakang Gedung Utama Kejagung. Tersangka memilih bungkam saat berhadapan dengan kamera awak media dan hanya memberikan senyuman singkat. Ia lalu dinaikkan ke dalam mobil tahanan untuk dikembalikan ke sel Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











