Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
5 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Cegah Lahan Jatuh ke Pemodal, RUU Reforma Agraria Atur Pemberdayaan Masyarakat

Cegah Lahan Jatuh ke Pemodal, RUU Reforma Agraria Atur Pemberdayaan Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (foto: tangkapan layar tvr parlemen)
Selasa, 08 September 2026 12:23 WIB
JAKARTA – Upaya mencegah tanah milik masyarakat kembali jatuh ke tangan pemodal besar menjadi salah satu sorotan utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini dirancang agar penerima lahan redistribusi mendapat pendampingan pemberdayaan sehingga tidak menjual kembali tanah mereka.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menerangkan, tujuan pengembalian hak tanah adalah untuk menyejahterakan warga. Jika tanah tersebut dijual kembali, maka tujuan pengentasan kemiskinan tidak akan tercapai.

"Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu," tandasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Fokus Mengakhiri Sengketa

Selain soal pemberdayaan, politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa landasan utama dari regulasi ini adalah untuk membereskan konflik pertanahan yang telah berlarut-larut. Panitia kerja (panja) ditugaskan untuk merumuskan standar hak atas tanah yang jelas guna mencegah timbulnya konflik turunan.

"UU ini memang UU tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai," tambahnya.

Resmi Menjadi Usul Inisiatif

Sebagai langkah konkret, DPR RI telah menyepakati aturan ini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung jalannya rapat dan meminta persetujuan para anggota dewan. Proses ini berjalan lancar setelah delapan fraksi memberikan pandangan mereka secara tertulis demi efisiensi waktu rapat.

Perwakilan legislator yang menyerahkan pandangan fraksinya antara lain Banyu Biru Djarot dari Fraksi PDI Perjuangan, Firnando Ganinduto dari Fraksi Partai Golkar, Melati dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ujang Bey dari Fraksi Partai NasDem. Turut menyerahkan pandangan yakni Reni Astuti dari Fraksi PKS, Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN, dan Ishak Mekki dari Fraksi Partai Demokrat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww