Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Gugat Sita Penyidik Kejagung, Kubu Lodewyk Pusung Buktikan Dapur BGN Sesuai Aturan

Gugat Sita Penyidik Kejagung, Kubu Lodewyk Pusung Buktikan Dapur BGN Sesuai Aturan
Lodewyk Pusung (foto: dok okezone)
Selasa, 08 September 2026 12:36 WIB
JAKARTA - Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam melawan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Melalui kuasa hukumnya, pihak pemohon menghadirkan dua saksi fakta untuk meluruskan polemik kepemilikan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua saksi yang merupakan mantan bawahan pemohon adalah Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN Bagus Artiadi Soewardi dan Tenaga Ahli Waka BGN Lubis. Dalam kesaksiannya di hadapan hakim tunggal praperadilan, mereka kompak menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur MBG.

Kebijakan Kepala BGN

Bagus menerangkan kepada majelis bahwa pembangunan dapur oleh pihak internal BGN justru berangkat dari arahan pimpinan. Kebijakan ini muncul lantaran respons dan minat masyarakat umum untuk membangun dapur pada awal program masih sangat sepi.

"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," tutur Bagus.

Inisiatif Akibat Tingginya Kebutuhan

Menambahkan keterangan tersebut, Lubis merinci bahwa BGN dihadapkan pada tenggat waktu dan target yang mendesak untuk melayani masyarakat. Ketimpangan antara kebutuhan infrastruktur dan minat pihak ketiga memaksa lembaga mencari solusi alternatif melalui pegawainya sendiri.

"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," jelas Lubis.

"Oleh sebab itu, pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," pungkasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi pertaruhan ketiga bagi Lodewyk Pusung. Sebelumnya, dua upaya hukum serupa yang diajukan ke PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan telah berujung pada penolakan. Saat ini, fokus gugatan dititikberatkan pada prosedur dan keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terkait bergulirnya program tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Okezone.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww