Pemerintah Jaga Iklim Demokrasi, Menteri HAM Kecewa Vonis Ringan Kasus KontraS
![]() |
| 4 anggota BAIS TNI terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. |
JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah memperkuat iklim hak asasi manusia dan kedigdayaan sipil, putusan banding terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memicu tanggapan resmi. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong oditur militer untuk segera menempuh langkah hukum hingga peninjauan kembali (PK) setelah pengadilan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua dari empat prajurit TNI yang terlibat.
Kekecewaan ini mencuat pasca putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, tanpa menyertakan pemecatan dari dinas militer seperti pada vonis tingkat pertama.
"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tandasnya pada Minggu (6/9/2026).
Pemerintah menganggap tindak pidana yang dilakukan oknum aparat penegak pertahanan ini berdampak luas terhadap legitimasi institusi.
"Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara," rincinya.
Keterlibatan personel militer dalam penyerangan aktivis ini dinilai mencederai institusi TNI secara keseluruhan, terlebih dengan momentum yang ada saat ini.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil," bebernya.
Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis (20/8/2026) yang memangkas pidana bagi terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, kendati keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya," urai majelis hakim pada Jumat (4/9/2026).
Melalui putusan banding itu, vonis Edi diturunkan dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, angka yang setara dengan tuntutan awal Oditur Militer. Hukuman Budhi juga dikorting dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, dan keduanya lolos dari sanksi pemecatan. Di sisi lain, terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka tidak menerima keringanan dan hukumannya tetap sama sesuai putusan awal.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | viva.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











