Aliran Dana Suap Muara Enim, Dirut PT MSA Diperiksa Penyidik
![]() |
| Bupati Muara Enim, Edison. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menerangkan, pemanggilan terhadap Heviana selaku Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi kepada wartawan, Jumat siang, 4 September 2026.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dari sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan, masing-masing Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara ini bermula saat Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Cory bertindak mewakili PT Millenium Solusi Abadi yang menyuplai smart board kepada PT My Icon Technology, pihak yang sebelumnya menggarap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Pemberian uang tersebut diduga terikat dengan proyek terdahulu serta langkah menjaga hubungan baik agar perusahaan bisa memperoleh pekerjaan pada periode berikutnya.
Dalam pendalaman perkara, penyidik menduga Abi atas instruksi Bupati Edison turut menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Praktik penyamaran aliran dana dilakukan menggunakan rekening nominee serta transaksi tunai di lapangan.
Abi diidentifikasi mengendalikan rekening nominee tersebut serta mendistribusikan dana dengan rincian 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Penyerahan dana kepada Edison diduga dijalankan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang disalurkan via perantara orang kepercayaan dan keluarga, di mana uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Edison.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |










