Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Waspada Biro Jasa Nikah Siri, Kemenag Imbau Warga Ikuti Hukum Negara

Waspada Biro Jasa Nikah Siri, Kemenag Imbau Warga Ikuti Hukum Negara
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/3/205). (foto: dok. kemenag)
Selasa, 01 September 2026 19:05 WIB

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti munculnya biro jasa yang menawarkan fasilitas nikah siri. Hal ini disebut sempat banyak beredar di media sosial.

"Tiga minggu ini ya, kami mengamati di media sosial itu viral sekali biro jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," sebut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di kantornya, Selasa (1/9/2026).

Imbauan Tidak Pakai Jasa Siri

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak ikut menggunakan biro jasa tersebut. Abu mendorong masyarakat agar menikah secara resmi menurut hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mau menikah, sudah sesuai dengan syarat dan umur gitu, jangan menggunakan jasa nikah siri," tegasnya.

Abu memaparkan, nikah siri akan menimbulkan kerugian tersendiri. Utamanya, pernikahan yang digelar tidak tercatat oleh negara.

Kendala Hukum dan Perceraian

"Meskipun Bapak Ibu yang diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum," paparnya.

Ia menekankan, nikah siri juga lebih banyak kerugiannya bagi pihak perempuan dan anak.

"Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum, gitu," bebernya.

"Dan misalnya kalau nanti ada perceraian, juga perceraian dilakukan secara bagaimana kalau nikahnya nikah siri? Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww