Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
58 menit yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Home  /  Berita  /  Kuliner

Batasi Scrolling Pengguna Remaja, Meta Sepakati Aturan Keamanan Baru

Batasi Scrolling Pengguna Remaja, Meta Sepakati Aturan Keamanan Baru
Ilustrasi (net)
Minggu, 30 Agustus 2026 19:22 WIB

JAKARTA - Desain antarmuka platform media sosial kini menjadi subjek peradilan massal di Amerika Serikat. Meta, Google, TikTok, dan Snap dihadapkan pada lebih dari 3.000 gugatan hukum karena dituding merancang fitur yang mendorong penggunaan berlebihan dan mengikat para pengguna usia muda.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat sipil, orang tua, sekolah negeri, hingga jaksa agung. Pokok perkara tidak menyasar jenis konten yang beredar, melainkan struktur algoritma dan desain aplikasi yang dianggap membuat anak-anak dan remaja kesulitan melepaskan diri dari layar gawai.

Disamakan dengan Kasus Industri Tembakau

Banyaknya pihak yang menuntut tanggung jawab korporasi teknologi ini mulai disandingkan dengan rentetan pengadilan industri tembakau AS pada tiga dekade lalu. Pada masa itu, perusahaan rokok dituntut atas sifat adiktif produk mereka, yang pada akhirnya memicu perombakan aturan nasional yang sangat ketat bagi industri terkait.

Upaya meminta pertanggungjawaban penyedia ekosistem digital ini mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan Bloomberg, Minggu (30/8/2026), Meta Platforms Inc. menyetujui kompensasi hingga USD 18 miliar (Rp 318 triliun) pada Senin (26/8/2026). Kesepakatan dengan 52 jaksa agung ini turut mengatur kewajiban Meta untuk merilis fitur pembatasan durasi scrolling dan memperketat izin penonaktifan pengaturan keamanan bagi anak-anak.

Chief Legal Officer Meta, C.J. Mahoney merespons kesepakatan tersebut dengan menyatakan kesiapan perusahaan.

"Kesepakatan ini akan memudahkan orang tua mengawasi akses anak-anak mereka ke platform Meta," paparnya, sembari mendorong entitas seperti TikTok dan YouTube untuk menerapkan kebijakan perlindungan serupa.

Beban pada Sektor Pendidikan

Di luar gugatan pemerintah negara bagian, lebih dari 1.300 distrik sekolah negeri melayangkan tuntutan karena merasa dirugikan secara operasional. Pihak sekolah mengklaim bahwa aplikasi tersebut bertindak sebagai public nuisance atau gangguan publik yang merusak fokus belajar siswa.

Pada bulan Mei lalu, sebuah distrik sekolah pedalaman di wilayah Kentucky berhasil mencapai kesepakatan senilai USD 27 juta (Rp 479,4 miliar) dengan Meta, TikTok, Snap, dan Google. Penyelesaian ini dicapai satu bulan sebelum kasus tersebut bergulir di persidangan.

Kemenangan Perkara Individu

Jalur hukum cedera pribadi juga telah memberikan vonis pertamanya pada Maret 2026. Majelis juri Los Angeles menyatakan Meta dan Google terbukti lalai dan harus membayar USD 6 juta (Rp 106,5 miliar) kepada seorang perempuan muda berusia 20 tahun. Kebiasaan menggunakan platform digital selama lebih dari sepuluh tahun dinilai menjadi faktor kontributor atas gangguan citra tubuh dan depresi yang dialaminya.

Rangkaian sidang pembuktian awal atau bellwether trials dijadwalkan akan kembali digelar pada Oktober mendatang di Los Angeles untuk menentukan arah penyelesaian ribuan perkara lainnya. Adapun persidangan berikutnya untuk mengakomodasi gugatan sekolah akan dimulai pada Februari 2027.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kuliner
wwwwww