Gugat Kejagung, Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan Korupsi MBG
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ketiga ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Rabu (26/8) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Menanggapi manuver hukum tersebut, pihak kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk beradu argumentasi di meja hijau.
Batasan Pengajuan Praperadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka yang dijamin oleh instrumen perundang-undangan.
"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, Anang mengingatkan adanya regulasi pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Aturan tersebut mengatur batasan pengajuan praperadilan untuk objek gugatan yang sama.
"Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," urainya.
Riwayat Gugatan Sebelumnya
Tim jaksa saat ini tengah meneliti substansi permohonan yang diajukan oleh Lodewyk untuk memastikan ada tidaknya pengulangan objek perkara. Sebelumnya, Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan.
Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait keabsahan status tersangka, namun ditolak hakim karena wilayah hukum kejadian (locus delicti) tidak berada di Jakarta Selatan. Gugatan kedua kemudian didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus sah tidaknya upaya paksa penyitaan. Hakim kembali menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengabulkan eksepsi Kejagung tanpa memeriksa substansi penyitaan.
Daftar Tersangka Kasus MBG
Dalam penyidikan pokok perkara tata kelola MBG, Kejagung meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa telah mengantongi alat bukti yang memadai. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah ini, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











