Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
1 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
1 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Cendekia

Gugat Kejagung, Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan Korupsi MBG

Gugat Kejagung, Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan Korupsi MBG
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sabtu, 29 Agustus 2026 14:53 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ketiga ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Rabu (26/8) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Menanggapi manuver hukum tersebut, pihak kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk beradu argumentasi di meja hijau.

Batasan Pengajuan Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka yang dijamin oleh instrumen perundang-undangan.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Meski demikian, Anang mengingatkan adanya regulasi pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Aturan tersebut mengatur batasan pengajuan praperadilan untuk objek gugatan yang sama.

"Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," urainya.

Riwayat Gugatan Sebelumnya

Tim jaksa saat ini tengah meneliti substansi permohonan yang diajukan oleh Lodewyk untuk memastikan ada tidaknya pengulangan objek perkara. Sebelumnya, Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan.

Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait keabsahan status tersangka, namun ditolak hakim karena wilayah hukum kejadian (locus delicti) tidak berada di Jakarta Selatan. Gugatan kedua kemudian didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus sah tidaknya upaya paksa penyitaan. Hakim kembali menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengabulkan eksepsi Kejagung tanpa memeriksa substansi penyitaan.

Daftar Tersangka Kasus MBG

Dalam penyidikan pokok perkara tata kelola MBG, Kejagung meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa telah mengantongi alat bukti yang memadai. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah ini, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  4. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono (AM)
  5. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  6. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww