Delapan Penonton Tewas di Lintasan, Kapolda Janjikan Penegakan Hukum Terbuka
![]() |
| Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie membesuk korban musibah kecelakaan pada event Kejurda Open Turnamen Tidar Drag Race 2026. |
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi mengambil alih penanganan kasus kecelakaan tragis di arena drag race Kota Kotamobagu. Langkah strategis ini diambil guna mempercepat proses investigasi atas insiden yang merenggut nyawa delapan penonton tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, selain korban jiwa, terdapat sembilan korban luka akibat peristiwa tersebut, di mana delapan korban terindikasi mengalami luka berat. Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie menjamin akuntabilitas dalam seluruh tahapan penegakan hukum.
"Proses hukum tetap berjalan. Penegakan hukum akan kami laksanakan secara terbuka dan akuntabel," terang Roycke di Kotamobagu, Senin (10/8/2026).
Minimnya Fasilitas Pembatas Keamanan
Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, kecelakaan bermula ketika sebuah Honda Jazz yang dikemudikan oleh Tian Ngantung kehilangan kendali saat melaju kencang. Mobil tersebut kemudian keluar dari jalur lintasan dan menghantam area penonton.
Sorotan tajam mengarah pada fasilitas keamanan di lokasi acara. Warga melaporkan bahwa jarak antara penonton dan area balapan hanya dibatasi oleh tali plastik, tanpa adanya barikade pengaman fisik yang memadai. Terkait hal ini, polisi akan memeriksa pihak penyelenggara mengenai kepatuhan terhadap prosedur kelayakan kegiatan.
Potensi Status Tersangka Pengemudi
Tim penyidik kini tengah bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian fatal tersebut.
"Tim saat ini sedang melakukan proses penyelidikan mendalam. Sudah ada sekitar lima orang diperiksa, termasuk pengemudi mobil. Pengemudi tentu berpotensi kuat menjadi tersangka karena unsur kealpaan atau kelalaian," rincinya.
Meski mengisyaratkan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kapolda mengingatkan jajarannya untuk bertindak objektif sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika ada perbuatan melawan hukum, pasti ditegakkan," tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |









