Buntut Gaduh Stand Newport, Aparat Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama
![]() |
| Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Ajang festival musik The Sounds Project mendadak menjadi perbincangan publik setelah munculnya sebuah tayangan video yang melibatkan stan pameran merek minuman keras (miras), Newport. Polemik bermula ketika pembawa acara dan tenaga penjual menantang pengunjung untuk menghafal Surah Ad Dhuha agar bisa mendapatkan miras secara gratis.
Praktik promosi silang antara produk beralkohol dengan ayat suci ini langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyyah (Jatman) DKI Jakarta yang meminta aparat bertindak.
Penyelenggara Bereaksi Keras
Menyadari keramaian yang terjadi, pihak The Sounds Project sebagai penyelenggara acara langsung memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas insiden yang terjadi di area festival tersebut.
Penyelenggara secara terbuka mengecam strategi pemasaran yang digunakan oleh pihak Newport dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyetujui aktivitas semacam itu. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tegas perwakilan The Sounds Project.
Desakan Penegakan Hukum
Di sisi lain, Mudir Jatman DKI Jakarta, Irawan Santoso Shiddiq menyoroti aspek hukum dari kejadian ini. Ia meminta aparat kepolisian segera menjerat korporasi di balik merek miras tersebut dengan pasal penistaan agama.
"Polisi harus segera menangkap pelaku korporasi penistaan agama itu, karena sudah melakukan penistaan agama, buktinya sudah jelas," jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Irawan, ada pelecehan ganda dalam promosi tersebut. "Itu menistakan agama dalam dua kali bentuk, mempromosikan miras kepada orang Islam, kemudian menggunakan Alquran untuk ditukar miras, ini sudah sangat melecehkan," sambungnya.
Antisipasi Reaksi Massa
Irawan juga menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah ini oleh aparat kepolisian. Karena kasus ini bukan termasuk delik aduan, polisi memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan awal terhadap entitas korporasi tersebut.
"Polisi harus bertindak cepat selaku aparat penegak hukum, jangan sampai lalai hingga menimbulkan amarah massa karena perbuatan penistaan agama itu," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |









