Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
43 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
32 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Cendekia

JPU KPK Bacakan Dakwaan Korupsi Haji, Yaqut Diduga Kantongi Fee USD 271 Ribu

JPU KPK Bacakan Dakwaan Korupsi Haji, Yaqut Diduga Kantongi Fee USD 271 Ribu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026).(Foto: Inilah.com/Mochammad Zhacky)
Selasa, 11 Agustus 2026 13:11 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, 25 individu, serta 313 agen perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam berkas dakwaan, Yaqut disebut meraup keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp4,8 miliar. Tindakan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi alokasi kuota haji khusus tambahan pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Praktik penyimpangan tata kelola ini diduga dilakukan secara bersama-sama. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa sejumlah nama lain yang terlibat dalam skema ini, yakni Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

"Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau nol, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari associate dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah, serta melakukan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," urai JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Angka kerugian negara yang menembus ratusan miliar tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026. Dokumen tertanggal 20 Februari 2026 itu merinci hasil audit dan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan anggaran serta kuota haji Indonesia oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil investigasi BPK tersebut, JPU merinci daftar pihak yang ikut diperkaya dari manipulasi administrasi kuota haji ini, dengan rincian penerimaan dana sebagai berikut:

  • Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330 juta
  • Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50 juta
  • Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 5.233.800
  • Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250 juta
  • Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
  • Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
  • Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
  • Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
  • Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
  • Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
  • Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
  • Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
  • Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
  • Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
  • Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
  • Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
  • Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
  • Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
  • Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
  • Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
  • Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
  • Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
  • Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
  • Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
  • Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
  • Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
  • Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menggunakan jeratan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww