Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Terlibat Pungutan Liar Wisata, Dua Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka di Karo

Terlibat Pungutan Liar Wisata, Dua Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka di Karo
Ilustrasi stop pungutan liar (net)
Selasa, 11 Agustus 2026 12:36 WIB

MEDAN - Jajaran kepolisian menangkap tiga orang berinisial PS (48), HS (21), dan PP yang diduga terlibat dalam praktik pengutipan liar di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah rekaman video peristiwa tersebut viral di media sosial pada Sabtu (8/8).

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah wisatawan termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya sempat dihentikan oleh sekelompok orang di kawasan tersebut. Mereka dimintai uang sebesar Rp10.000 per orang untuk bisa melintasi jalur menuju destinasi wisata pemandian air panas.

"Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut," ujar Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, Senin (10/8).

Dari tangan para pihak yang diamankan, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp694.000 yang diduga merupakan hasil pungutan dari para pengunjung wisata.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, seorang lainnya berinisial PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan perbuatan pungutan liar.

Dalam pengembangan penyidikan, petugas kepolisian kembali mengamankan seorang warga Desa Doulu berinisial AFT (19) pada Minggu (9/8) karena diduga turut serta dalam kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," ucap Pebriandi.

Pebriandi mengungkapkan, setelah penangkapan tersebut, situasi sempat memanas ketika sejumlah warga setempat melakukan aksi protes sekitar pukul 22.00 WIB. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga arus lalu lintas kendaraan sempat terhenti.

"Atas kejadian tersebut, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," jelasnya.

Menyusul tindakan persuasif tersebut, jalur penyeberangan dan akses menuju kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk kini sudah kembali normal serta dapat dilintasi oleh masyarakat umum maupun wisatawan.

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihak kepolisian mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi kejadian. Pos tersebut dioperasikan bersama unsur Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo

"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat aman dan nyaman," pungkasnya.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkunjung ke kawasan wisata pemandian air panas tersebut. Pengunjung dipersilakan melaporkan langsung kepada petugas jika kembali menemukan indikasi praktik pengutipan liar di lapangan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Opini, Warga Bertuah
wwwwww