Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Diduga Terima Rp30 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Tersangka

Diduga Terima Rp30 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Tersangka
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.
Selasa, 11 Agustus 2026 11:44 WIB

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana ilegal senilai Rp30 miliar dari bos perusahaan logistik Blueray Cargo John Field dalam kurun waktu 2008 hingga 2016.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee pelicin ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang oleh pihak kepolisian.

"Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus 2008-2016," paparnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Rangkaian penyidikan sejatinya telah bergulir sejak tahun 2017 silam. Aparat penegak hukum kemudian secara resmi menaikkan status Ahmad Dedi menjadi tersangka pada tahun 2023. Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana, kendati rinciannya belum dibeberkan ke publik karena masuk dalam ranah kerahasiaan materi penyidikan.

Saat ini, fokus petugas adalah melengkapi berkas perkara tersangka guna memenuhi petunjuk (P19) yang diberikan oleh jaksa peneliti. Berkas kelengkapan hukum tersebut sebelumnya sempat dilimpahkan namun dikembalikan oleh kejaksaan untuk disempurnakan.

Skandal gratifikasi di lingkungan kepabeanan ini sebelumnya juga sempat masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa timnya telah melakukan penyidikan dan hampir merampungkan berkas sebelum akhirnya dialihkan. Langkah ini diambil mengingat Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri—yang kini bertransformasi menjadi Kortas Tipidkor—tengah mengusut objek perkara yang sama.

"Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH lain yang objeknya sama," urainya.

Jejak aliran dana gelap ini terungkap secara benderang dalam fakta persidangan John Field yang kini telah berstatus terpidana. Jaksa KPK meyakini pimpinan perusahaan tersebut secara sistematis menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai demi memuluskan dan mempercepat proses pengawasan kepabeanan barang impor miliknya.

Selain menjerat Ahmad Dedi yang diduga menampung Rp30 miliar, pusaran kasus ini turut menyebut nama figur strategis lainnya. Dalam persidangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terindikasi ikut menerima guyuran dana sebesar Rp21 miliar, meski proses hukum terhadap nama bersangkutan belum berjalan hingga saat ini.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww