Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Praperadilan Ditolak, Dugaan Suap Ratusan Ribu Dolar Asrul Azis Terus Diusut KPK

Praperadilan Ditolak, Dugaan Suap Ratusan Ribu Dolar Asrul Azis Terus Diusut KPK
Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba di PN Jaksel, Ragunan, Senin (10/8/2026).
Senin, 10 Agustus 2026 14:59 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan hari Senin (10/8/2026). Putusan ini menegaskan bahwa langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik sah secara hukum.

Gugatan bernomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel ini berfokus pada keberatan Asrul atas upaya paksa penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Namun, Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menilai tindakan aparat telah berlandaskan asas legalitas. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," papar Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara.

Sulistyo menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian penggeledahan didukung surat perintah dan penetapan dari ketua pengadilan. Ia pun menyebut, petitum pemohon menyangkut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang status tersangkanya tidak bisa diajukan kembali karena batasannya hanya satu kali. "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," imbuhnya.

Kandasnya gugatan ini memastikan bahwa proses hukum dugaan manipulasi distribusi kuota haji periode 2023-2024 akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Perkara ini menempatkan Asrul dalam pusaran kasus suap yang juga menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan petinggi PT Makassar Toraja, Ismail Adham. KPK menduga para tersangka memperjualbelikan kuota tambahan yang melanggar perundang-undangan.

Dari rekam jejak penyidikan, Asrul disangkakan memberikan setoran sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk mengatur pengisian kuota khusus. Transaksi ini diduga memberikan akses bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi dengan Asrul untuk mengeruk keuntungan mencapai Rp40,8 miliar pada 2024. Selain Asrul, KPK juga mencatat adanya pemberian puluhan ribu dolar dan belasan ribu riyal dari Ismail kepada Gus Alex serta Hilman Latief selaku pihak yang merepresentasikan Yaqut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww