Terseret Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Berhentikan Sementara Jaksa Febrie Adriansyah
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) resmi diberhentikan sementara dari profesinya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian ini berkaitan erat dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diberhentikan Sejak Akhir Juli
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membeberkan bahwa pencabutan status jaksa tersebut telah sesuai prosedur karena Febrie kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," terangnya, Selasa (4/8/2026).
Pemberhentian ini merupakan tindakan penangguhan hingga instansi menerima kepastian hukum dari pengadilan terkait kasus yang bersangkutan.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," imbuhnya.
Deretan Dugaan Korupsi yang Menjerat
Gelombang kasus yang menyeret nama Febrie berawal dari penyelidikan Polri yang kini telah dilimpahkan wewenangnya kepada Kejagung. Salah satu kasus utama yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dan TPPU perkara ASABRI, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain ASABRI, perkara besar lain yang menanti adalah dugaan TPPU penemuan 74 kilogram emas beserta uang tunai ratusan miliar rupiah. Tersangka lain bernama Nurman Herin turut terseret dalam perkara ini bersama Febrie.
Di luar dua perkara tersebut, penyidik masih mendalami keterlibatan mantan Jampidsus itu dalam kasus dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan skandal pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











