Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Siasat Monopoli Tender Dinas di Lombok Barat Terbongkar Lewat Dokumen Surat Dukungan Fiktif

Siasat Monopoli Tender Dinas di Lombok Barat Terbongkar Lewat Dokumen Surat Dukungan Fiktif
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rabu, 22 Juli 2026 06:08 WIB

JAKARTA - Aliran dana gelap senilai puluhan miliar rupiah berhasil dilacak masuk ke kantong pribadi pejabat tinggi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan besarnya perputaran uang haram yang dikendalikan oleh bupati aktif beserta kroninya melalui manipulasi anggaran pembangunan daerah. Dana ini berputar dari komisi proyek pengadaan hingga gratifikasi berbalut uang hari raya.

Penyelidikan KPK mengungkap total uang yang terkumpul mencapai Rp41,7 miliar. Dana raksasa ini dikelola oleh Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, melalui perusahaan titipannya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK). Dari jumlah tersebut, uang mengalir deras ke rekening Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," urai Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Akar dari aliran dana fantastis ini adalah kongkalikong pengaturan proyek di berbagai instansi pemerintah daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, berperan aktif memfasilitasi dominasi perusahaan milik Sudirman. Modus yang digunakan adalah sistem pool bucket, di mana CV DKK menjadi muara akhir dari berbagai perusahaan yang namanya dipinjam untuk mengikuti tender.

Demi mengelabui pengawasan, panitia lelang mensyaratkan dokumen dukungan alat dan supplier yang dirancang khusus untuk membuang calon vendor independen. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," sambung Achmad.

Strategi kotor ini mengamankan proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP dan instansi lain, ditambah proyek dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp31,1 miliar. Perusahaan yang meminjamkan namanya hanya diberi fee tiga persen, sementara keuntungan utama masuk ke kelompok Sudirman.

Rasa haus akan kekayaan tidak berhenti di situ. Bupati Lalu Ahmad juga teridentifikasi menyembunyikan uang tunai sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Penempatan dana tidak wajar ini disamarkan sebagai pembelian saham rumah sakit.

Praktik lancung ini berlanjut dengan penerimaan suap dari pihak swasta lainnya. Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, menyetorkan uang tunai dan fasilitas senilai Rp1,6 miliar. Pemberian ini merupakan harga yang harus dibayar atas penguasaan proyek tata kelola air bersih bernilai Rp27,1 miliar yang berjalan sejak tahun 2024.

Gaya hidup pejabat daerah ini semakin terlihat ketika ia memanfaatkan jabatannya untuk menekan bawahan mendekati perayaan hari besar keagamaan. Ia tercatat meminta pengumpulan uang tunai kisaran Rp500 juta sampai Rp750 juta menjelang hari raya lebaran tahun 2025. Pundi-pundi ini terus bertambah lewat setoran tunai ratusan juta rupiah yang diserahkan rutin hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan temuan akhir penyidik, tumpukan uang hasil korupsi ini sebagian besar telah ditransformasikan menjadi aset tanah di berbagai titik strategis.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww