Ancaman Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Keluar dari Mulut Yusril Ihza Mahendra
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. |
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan tegas kepada jajaran Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Yusril menegaskan bahwa lembaga antirasuah berpotensi turun tangan mengambil alih penyidikan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidakprofesionalan.
Peringatan ini merespons posisi strategis tersangka yang pernah menduduki kursi penyidik khusus tertinggi di institusi Adhyaksa. Integritas penegak hukum sedang diuji untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam perkara tersebut.
"Meskipun Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," tegas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Senin (20/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi dan penindakan apabila proses penyidikan dinilai sengaja dibuat berlarut-larut atau kehilangan arah. Pengawasan ekstra dari berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan lurus dan berkeadilan.
"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," urainya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk meneruskan pengusutan tindak pidana korupsi serta pencucian uang tersebut setelah menerima pelimpahan resmi dari kepolisian. Fokus saat ini tertuju pada pemberkasan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
"Nanti berkas-berkasnya menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelas Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Minggu (12/7/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











