Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Kejagung Proses Kasus Asabri, Dua Perkara Febrie Adriansyah Masih Ditangani Polri

Kejagung Proses Kasus Asabri, Dua Perkara Febrie Adriansyah Masih Ditangani Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna. (foto: kejagung)
Sabtu, 18 Juli 2026 14:16 WIB

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 serta tindak pidana pencucian uang seusai pelimpahan berkas dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung maraton sejak pagi hingga malam, pihak kejaksaan memutuskan untuk belum melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. "Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," sebutnya, Sabtu (18/7/2026).

Ia memaparkan bahwa status tersangka saat ini baru mencakup perkara Asabri. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel masih berada di ranah penyidik kepolisian. "Setelah diterima tersangka dan barang bukti, akan kami susun langkah-langkah hukum lanjutan," sambungnya.

Pemeriksaan di Gedung Bundar tersebut memakan waktu 10 hingga 11 jam. Kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea menyebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab. "Kesimpulannya, tidak ada penahanan hari ini," ucapnya.

Terkait aliran dana dari Tan Kian senilai lebih dari Rp50 miliar, Hotman menampik keras isu tersebut. "Ada pertanyaan apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih. Jawabannya tidak," tegasnya.

Hotman juga mengklarifikasi status aset berupa usaha penukaran uang dan rumah di Sentul yang digeledah penyidik. Ia memastikan aset itu telah berpindah tangan sejak tahun 2022. "Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik, sudah dipakai oleh Don Ritto, termasuk renovasi," urainya.

Lebih jauh, Hotman mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena kasus Asabri telah masuk persidangan sebelum kliennya menduduki jabatan pada Januari 2022. Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww