Kejagung Proses Kasus Asabri, Dua Perkara Febrie Adriansyah Masih Ditangani Polri
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna. (foto: kejagung) |
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 serta tindak pidana pencucian uang seusai pelimpahan berkas dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung maraton sejak pagi hingga malam, pihak kejaksaan memutuskan untuk belum melakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. "Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," sebutnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia memaparkan bahwa status tersangka saat ini baru mencakup perkara Asabri. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel masih berada di ranah penyidik kepolisian. "Setelah diterima tersangka dan barang bukti, akan kami susun langkah-langkah hukum lanjutan," sambungnya.
Pemeriksaan di Gedung Bundar tersebut memakan waktu 10 hingga 11 jam. Kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea menyebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab. "Kesimpulannya, tidak ada penahanan hari ini," ucapnya.
Terkait aliran dana dari Tan Kian senilai lebih dari Rp50 miliar, Hotman menampik keras isu tersebut. "Ada pertanyaan apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih. Jawabannya tidak," tegasnya.
Hotman juga mengklarifikasi status aset berupa usaha penukaran uang dan rumah di Sentul yang digeledah penyidik. Ia memastikan aset itu telah berpindah tangan sejak tahun 2022. "Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik, sudah dipakai oleh Don Ritto, termasuk renovasi," urainya.
Lebih jauh, Hotman mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena kasus Asabri telah masuk persidangan sebelum kliennya menduduki jabatan pada Januari 2022. Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
***| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











