Sengketa Sanksi Administratif Kampus, Kasus Bahlil Jadi Momentum Pembenahan Etik
![]() |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada sidang terbuka disertasi S3nya di kampus UI, Rabu (16/10/2024) (Foto: Facebook/Bahlil Lahadalia) |
JAKARTA - Kewenangan dan otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik kembali diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). MA secara resmi mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI), yang berujung pada berlakunya kembali sanksi administratif terhadap promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. Keduanya adalah akademisi yang membimbing disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat menegaskan bahwa putusan MA ini membuka ruang evaluasi komprehensif bagi dunia pendidikan.
"Saya melihat ini bukan semata-mata persoalan Bahlil sebagai individu. Kasus ini mempertemukan tiga ranah sekaligus, yakni otonomi akademik perguruan tinggi, kewenangan negara melalui sistem peradilan, dan tuntutan akuntabilitas publik," kata Rakhmat Hidayat yang dikutip dari Inilah.com, Rabu (15/7/2026).
Menurut Rakhmat, pengadilan memang bertugas menguji aspek hukum, namun ranah keilmuan mutlak milik kampus. "Pengadilan tidak semestinya menilai substansi ilmiah suatu disertasi. Yang diuji adalah apakah proses pengambilan keputusan administratif dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak-hak hukum pihak yang dikenai sanksi," jelasnya.
Pembatalan Putusan Pengadilan Tingkat Bawah
Legalitas otonomi kampus ini disahkan melalui dua dokumen hukum krusial:
- Putusan Nomor 346 K/TUN/2026.
- Putusan Nomor 347 K/TUN/2026.
Keputusan kasasi tersebut membatalkan putusan PTUN serta PTTUN yang sebelumnya memenangkan pihak promotor. Hasilnya, sanksi administratif yang diterbitkan Rektor UI Heri Hermansyah kini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan rektor tersebut tidak diambil sepihak, melainkan melalui proses ketat yang melibatkan Rektor UI, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan Majelis Wali Amanat.
Senada dengan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai putusan ini menempatkan kampus pada porsi yang tepat. "Kampus merupakan institusi yang independen. Pengadilan tidak berwenang mengintervensi penilaian etik kampus, kecuali jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum," paparnya.
"Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran dan dapat menjadi rujukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi," urainya menanggapi putusan bersejarah tersebut.
Lebih lanjut, Hudi menyebut putusan ini berdampak pada keabsahan gelar sang menteri. "Kalau promotor dijatuhi sanksi etik, tentu ada pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. Karena itu, gelar mahasiswa seyogianya dipertimbangkan kembali. Lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi etika akademik," ujar Hudi Yusuf yang dikutip dari Inilah.com, Kamis (16/7/2026).
"Setiap kampus memiliki mekanisme pencabutan gelar. Apalagi perguruan tinggi besar yang memiliki sistem pengawasan akademik yang ketat," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Rakhmat menyoroti pentingnya payung hukum terpadu. "Kasus ini justru menunjukkan kebutuhan akan standar nasional yang lebih jelas. Perbedaan mekanisme antarperguruan tinggi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi perlakuan yang tidak setara," ungkapnya.
"Dengan adanya standar minimum itu, setiap perguruan tinggi tetap dapat mengembangkan aturan internal sesuai karakter masing-masing, tetapi tetap memiliki pedoman yang sama dalam aspek-aspek mendasar penegakan etika akademik," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Hukum |











