PPATK Bersiap Bantu Usut Dugaan Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
![]() |
| Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (ilustrasi) |
JAKARTA - Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mendapat atensi khusus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan ini menyatakan kesiapannya untuk membantu pelacakan transaksi jika dibutuhkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak akan absen dalam memberikan dukungan bagi proses penegakan hukum secara menyeluruh.
"Kami siap membantu pemerintah dalam hal apa pun juga. Jadi apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman aparat penegak hukum kerjakan, kita selalu siap untuk membantu," ungkap Ivan Yustiavandana di Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Dukungan PPATK ini sejalan dengan manuver hukum di internal Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Korps Adhyaksa baru saja menerima limpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa posisi hukum Febrie Adriansyah di kejaksaan kini tercatat sebagai saksi. Penyidik saat ini mendalami kelengkapan berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), dan seluruh barang bukti, sehingga jadwal pemeriksaan terhadap Febrie belum diagendakan.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," urai Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kejagung mengambil langkah cepat dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Rinciannya meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga kuat memicu insiden blackout, dan Sprindik Nomor 45 terkait PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," lanjutnya.
Penerbitan sprindik tersebut tidak serta-merta mengukuhkan ulang status tersangka warisan penyidik Polri. Segala bukti harus diurai dan diteliti kembali.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," tegas Anang.
Guna memastikan objektivitas dan kualitas penyidikan, koordinasi intensif dipertahankan dengan kepolisian. Kejagung juga merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk melakukan supervisi perkara.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto membeberkan landasan penetapan tersangka di tahap sebelumnya yang telah melalui uji pemeriksaan saksi, ahli, serta mekanisme gelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," beber Totok Suharyanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kontan.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











