Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
13 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Gratifikasi Belasan Miliar

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Gratifikasi Belasan Miliar
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono.
Kamis, 09 Juli 2026 16:42 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono (MC) keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka diduga menerima aliran dana gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp17 miliar. Terkait detail konstruksi perkara dan proses penahanan ini, KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

Pemeriksaan Enam Jam dan Borgol Besi

Penyidik memeriksa Maruf selama enam jam lebih. Usai pemeriksaan, ia tampak berjalan menuju mobil tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol besi.

"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," urai Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (9/7/2026).

Tabel Kronologi Pemeriksaan Maruf Cahyono

Waktu Kejadian

Tindakan KPK

Jumat (20/6/2025)

Pengumuman resmi penyidikan baru kasus gratifikasi Setjen MPR.

Kamis (3/7/2025)

Pengumuman status tersangka untuk Maruf Cahyono.

Kamis (25/6/2026)

Pemeriksaan Maruf Cahyono dalam kapasitas sebagai saksi.

Kamis sore (9/7/2026)

Pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan resmi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia
wwwwww