Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

'Tidak Masuk Akal Gaji Kepala Daerah Rp5 Juta', Komisi II Usul Naik Tapi Ditolak Banggar

Tidak Masuk Akal Gaji Kepala Daerah Rp5 Juta, Komisi II Usul Naik Tapi Ditolak Banggar
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).(foto: inilah.com/vonita betalia)
Selasa, 07 Juli 2026 07:23 WIB

JAKARTA - Wacana memberikan tambahan hak keuangan bagi kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat respons tegas dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Wacana ini sebelumnya digulirkan sebagai respons minimnya gaji pokok kepala daerah yang kerap berujung pada kasus rasuah.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah meminta usulan pembagian hasil PAD tersebut dihentikan sementara demi menjaga napas keuangan negara.

"Bernapas dulu-lah. Fiskal, kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," ungkap Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ekonomi Inklusif Lebih Penting

Bagi Said, memastikan seluruh elemen masyarakat merasakan dampak pertumbuhan ekonomi jauh lebih mendesak daripada menambah pemasukan aparatur negara.

"Tidak sekadar tumbuh (ekonomi), tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama," sambungnya.

Sorotan Kasus OTT Kepala Daerah

Gagasan kenaikan penghasilan ini bermula dari keprihatinan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda usai penangkapan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," terang Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurut Rifqi, ada ketidakseimbangan nyata antara realita di lapangan dengan penghasilan sah seorang kepala daerah.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," tambahnya.

Skema Usulan PAD dan Pencegahan Korupsi

Sebagai jalan keluar, Komisi II DPR mendorong adanya revisi perundang-undangan sehingga kepala daerah bisa menikmati hasil dari peningkatan PAD.

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," urai Rifqi.

Ia meyakini pengaturan hak keuangan yang proporsional bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, asalkan bukan didorong oleh ketamakan pribadi.

"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita meminimalkan. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tegasnya.

"Mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK ya untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga (ada) 'korupsi' yang terlembagakan melalui peraturan," kata Rifqi menutup pernyataan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww