Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tak Hanya Naik Status, PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Lamar Seleksi CPNS

Tak Hanya Naik Status, PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Lamar Seleksi CPNS
Ilustrasi (net)
Minggu, 05 Juli 2026 12:02 WIB

JAKARTA - Titik terang bagi keberlanjutan nasib pegawai non-ASN akhirnya muncul. Pemerintah secara resmi memberikan payung hukum yang menjamin status mereka melalui kebijakan yang dirancang khusus untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan formasi.

"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," terang Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Ahad (5/7/2026).

Dasar Hukum Baru

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini menyasar mereka yang telah lulus seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 namun belum mendapat kuota.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini 19 Juni 2026. Penataan ini resmi berjalan sejak diundangkan 26 Juni 2026, menyusul fakta bahwa pemerintah belum membuka pengangkatan PPPK baru dalam satu tahun terakhir.

Jalan Mudah Menjadi PPPK Penuh

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah kemudahan pengalihan status tanpa membebani pegawai dengan ujian seleksi baru.

"Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026," sambungnya.

Proses ini bergantung pada usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai. Usulan ini ditujukan untuk mengisi lowongan kebutuhan instansi.

"Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," paparnya.

Mekanismenya melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Menteri PANRB bertugas menetapkan rincian kebutuhan, sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun pertimbangan teknis. Keputusan akhir berupa penetapan pengangkatan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akses Menuju Seleksi CPNS

Permen PANRB ini juga menawarkan ruang gerak yang luas bagi pengembangan karier. Berdasarkan Pasal 26, PPPK Paruh Waktu diperbolehkan ikut serta dalam pengadaan ASN reguler.

Bagi mereka yang memenuhi kualifikasi, pintu melamar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK reguler terbuka lebar. Syaratnya cukup sederhana, yaitu harus mengantongi persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww