Nasib 20 Perusahaan Swasta dalam Kasus DJBC Dipertanyakan
![]() |
JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) berencana mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026). Langkah sipil ini dipicu oleh sisa tanda tanya besar pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang bergulir sejak Rabu (4/2/2026).
Tegaskan Tanpa Intervensi
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi memastikan pelaporan tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk mencampuri atau mengintervensi tahapan penyidikan aparat penegak hukum. Namun, terdapat beberapa aspek krusial dalam konstruksi perkara yang dinilai patut mendapat sorotan serta evaluasi khusus dari Dewas KPK.
"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," urainya, Minggu (5/7/2026).
Pertanyakan Status 20 Perusahaan
Titik berat pengaduan menyasar pada ketidakjelasan nasib sekitar 20 perusahaan forwarder atau importir. Puluhan pihak swasta tersebut sebelumnya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik, namun posisi hukum mereka tak kunjung diumumkan ke publik.
"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," tambahnya.
Desak Akuntabilitas Penyidikan
Melalui langkah pelaporan ini, lembaga tersebut mendesak Dewas KPK agar optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ruang lingkup evaluasi yang didorong tidak hanya mencakup kinerja pemberantasan rasuah, melainkan juga harus menyentuh ranah kepatutan etik dan akuntabilitas proses penyidikan. Upaya pengawasan berlapis ini diharapkan mampu merawat transparansi sekaligus mendongkrak kembali kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum di sektor kepabeanan.
"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Pasar & Niaga |









