Aliran Dana Korupsi Pemkab Langkat Seret Tim Sukses Pilkada
![]() |
| Barang bukti uang yang diamankan dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin. |
JAKARTA - Tersangka pemberi suap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan pihak swasta sekaligus anggota tim sukses Pilkada 2024 tersebut ke Jakarta.
Penjelasan Resmi KPK
Terkait simpang siur lokasi penahanan, tersangka memang sempat diperiksa di Polrestabes Medan setelah tertangkap sebelum dipindah ke sel Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka YQB masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," papar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Penyidik saat ini fokus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang sebelumnya telah disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan pemeriksaan saksi.
"Pasca penetapan tersangka, penyidik tentunya akan melengkapi bukti tambahan yang diperlukan, baik melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi di wilayah Sumut yang sudah dilakukan penyegelan pada tahap penyelidikan kemarin, maupun pemeriksaan para saksi nantinya," tambah Budi.
Jejak Operasi Senyap
Tim KPK menggelar OTT Kamis (2/7/2026) dengan menyasar kawasan Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Hasilnya, tujuh orang diamankan, termasuk Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin.
Selain uang tunai Rp100 juta sebagai fee komitmen proyek, petugas turut menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari mobil kepala daerah itu.
Praktik Jual Beli Proyek dan Jabatan
Tindak pidana korupsi ini berawal dari monopoli 80 paket proyek Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta via skema Pengadaan Langsung (PL).
Kesepakatan fee diatur sebesar 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk pekerjaan fisik Perkim. Total komitmen fee mencapai Rp1,11 miliar. Yaqub tercatat sudah menyetorkan Rp800 juta secara bertahap lewat perantara.
Permintaan uang tambahan Rp300 juta muncul akhir Juni 2026. Namun, tersangka hanya mampu menyetor Rp100 juta yang diserahkan melalui mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial.
KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain minimal Rp3,5 miliar. Dana ini bersumber dari setoran mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, posisi camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta proyek pengadaan seragam pelajar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |










