Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Menhut Tolak Amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK Ingatkan Proses Hukum Tetap Berjalan

Menhut Tolak Amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK Ingatkan Proses Hukum Tetap Berjalan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (foto: antara/lintang budiyanti prameswari)
Sabtu, 04 Juli 2026 12:48 WIB

JAKARTA - Skandal dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) perlahan terbuka ke publik. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby terbukti sempat melakukan manuver dengan meninggalkan amplop di meja kementerian pusat.

Amplop diduga berisi uang itu sengaja ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Selasa (2/6/2026). Momen tersebut bertepatan dengan lobi rekomendasi pelepasan 3.800 hektare lahan HPT agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Amplop tersebut ditujukan untuk Menhut, Raja Juli Antoni, mengingat kementerian memegang wewenang penuh atas persetujuan pelepasan kawasan, sementara daerah hanya mengurus teknis dan tata ruang.

Respon Cepat Menhut

Merasa tidak berhak dan tidak mengetahui isi amplop tersebut, Menhut segera mengambil langkah pengembalian. Saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2026), ia merinci dinamika waktu pengembaliannya.

"2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," papar Raja Juli Antoni.

Karena kesibukan tersebut, perintah resmi penugasan baru diterbitkan sepekan kemudian.

"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," tambahnya.

Sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia langsung berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya di Kapolres Kuansing. Pengembalian yang terjadi 17 hari sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini didokumentasikan dengan sangat rapi.

"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi," urai Raja Juli Antoni.

KPK Tetap Proses Pidana

Langkah pengembalian ini rupanya sudah masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik telah mengantongi bukti bahwa bupati tidak hanya terlibat jual beli jabatan, melainkan juga suap lahan HPT.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memberikan peringatan keras saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana," katanya.

Proses penyidikan saat ini terus difokuskan pada sinkronisasi antara keberadaan amplop dengan kebijakan rekomendasi yang diterbitkan oleh daerah.

"Tetapi, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta, yang memang tadi di konstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, iya, itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," tutup Achmad Taufik Husein. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww