Jejak Hitam Tata Kelola Nikel Jaksa Tuntut Mantan Ketua Ombudsman Hukuman Maksimal
![]() |
| TERANCAM 20 TAHUN PENJARA - Terdakwa mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). |
JAKARTA - Ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi pembacaan dakwaan sebuah kasus yang mencoreng institusi negara. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar terkait sengkarut tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Pada sidang yang digelar Kamis (25/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB tersebut, terdakwa duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam. Hery Susanto duduk di hadapan majelis hakim, ditemani jajaran tim penasihat hukum dia di sisi kanan, serta jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung di sisi kirinya.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan secara bergantian. Pihak kejaksaan menilai tindakan ini sangat fatal karena Ombudsman Republik Indonesia diamanatkan sebagai perbaikan tata kelola dalam hal penyelenggaraan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat pasca reformasi.
"Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Zubair memastikan bahwa perbuatan ini bisa dihukum 20 tahun penjara.
"Ada Pasal 12 huruf A, ada Pasal 12 huruf B, ada Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Kalau ancaman pidananya kan Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun," tambahnya.
Aliran Dana Haram dan Rumah Mewah
Secara rinci, pemberian suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar (atau persisnya Rp 4.850.000.000) berasal dari pihak-pihak korporasi:
- Dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa aset rumah seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar) yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).
- Dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).
Rekayasa Laporan Ombudsman
Aliran uang gelap tersebut dirancang agar terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menabrak aturan hukum.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," urai jaksa.
Fakta persidangan menyebut suap tersebut bertujuan agar terdakwa merekayasa penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Modus serupa dilakukan untuk merekayasa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya agar ikut dinilai sebagai perbuatan maladministrasi.
Hery Susanto kini didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ia juga dijerat Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, dan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |











