KPK Obok-Obok Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA
![]() |
| KPK bawa koper isi barang bukti dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar Bali. |
JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Warga Negara Asing (WNA) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Meski KPK tidak merinci alasan spesifik penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik sukses menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen. Barang bukti serupa juga disita dari PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Tiga lokasi ini digeledah serentak, 17-19 Juni 2026.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Telusuri Aliran Dana Silmy Karim
Seiring penggeledahan di Bali, KPK juga mencecar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK). Pemeriksaan terhadap tersangka yang menyerahkan diri, 3 Juni 2026 lalu ini, fokus mendalami dugaan gratifikasi dan pemerasan.
"Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," sambung Budi Prasetyo.
OTT ke-11 Tahun 2026
Terbongkarnya skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), 2-3 Juni 2026. Dalam OTT ke-11 sepanjang tahun 2026 ini, KPK meringkus 17 orang. Sebanyak delapan orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya pihak swasta selaku perantara dokumen.
Penetapan tersangka akhirnya diumumkan, 4 Juni 2026. Delapan orang resmi menjadi tersangka pemerasan izin tinggal WNA periode 2022-2026 dengan dugaan meraup uang tunai sebesar Rp145,5 miliar. Kasus tersebut menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berikut delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim.
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sempat menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
- Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
- Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo.
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi.
- Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











