Menindaklanjuti Arahan Presiden, Airlangga Hartarto Resmi Rombak Total Tata Kelola Ekspor SDA
![]() |
| Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto |
JAKARTA - Lanskap perdagangan internasional komoditas strategis Indonesia resmi berubah drastis. Keputusan besar ini dieksekusi langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menetapkan pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Senin (1/6/2026).
Langkah fundamental ini bukan kebijakan yang lahir tiba-tiba. Perombakan sistem ini merupakan realisasi langsung dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto guna memastikan kekayaan alam bangsa dikelola dengan mekanisme yang jauh lebih baik dan menguntungkan negara.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," tegas Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).
Meski otoritas penuh kini berada di tangan BUMN, pemerintah menyadari perlunya ritme yang terjaga agar aktivitas perekonomian tidak terguncang. Proses transisi pun dirancang dengan hati-hati.
Fase Adaptasi Bagi Pengusaha
Pemerintah tidak langsung menerapkan aturan sapu bersih. Terdapat kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk menyinkronkan sistem mereka:
- Masa Fleksibilitas: Transisi kebijakan dijalankan hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi berkala yang sangat menentukan pada tiga bulan pertama.
- Fokus Komoditas: Aturan satu pintu ini wajib ditaati oleh seluruh eksportir minyak sawit mentah (CPO), batu bara, serta besi paduan (ferro alloy).
- Target Mutlak: Implementasi secara utuh dan tanpa pengecualian akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











