Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
13 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Tata Niaga Baru Batu Bara dan CPO, Pengusaha Wajib Lewat PT DSI Mulai Besok

Tata Niaga Baru Batu Bara dan CPO, Pengusaha Wajib Lewat PT DSI Mulai Besok
Minggu, 31 Mei 2026 18:28 WIB

JAKARTA - Para pelaku usaha dan eksportir komoditas strategis kini dihadapkan pada babak baru tata niaga nasional. Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal untuk seluruh aktivitas pengiriman minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy ke pasar global.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan aturan satu pintu ini mulai efektif pada Senin (1/6/2026), sebagai bentuk perwujudan visi Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memperbaiki kebocoran tata kelola sumber daya alam.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden (...) yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis," ucap Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).

Menyadari besarnya skala bisnis ketiga komoditas penopang devisa ini, pemerintah memutuskan untuk tidak langsung mengikat industri, melainkan memberikan masa transisi selama enam bulan ke depan.

Mekanisme Transisi dan Pengawasan Terpadu

Agar transisi birokrasi berjalan mulus tanpa mengganggu volume ekspor, sistem ini dilengkapi serangkaian pengamanan prosedur:

  • Evaluasi Berkala: Pemerintah akan meninjau efektivitas sistem ini setiap tiga bulan untuk menambal kelemahan pada fase awal.
  • Batas Adaptasi Final: Terhitung 1 Januari 2027, seluruh mekanisme perdagangan ekspor komoditas terkait mutlak menggunakan jalur PT DSI tanpa pengecualian.
  • Perusahaan Non-Komersial: PT DSI hanya diposisikan sebagai regulator pengawas dan sama sekali tidak memungut biaya margin keuntungan ekspor.

Kepastian ini diperkuat oleh komitmen Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono yang secara proaktif menenangkan pasar kelapa sawit guna menjaga stabilitas harga di kalangan pekebun.

"Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel," ungkap Sudaryono meredam kekhawatiran asosiasi pengusaha sawit, Jumat (29/5/2026).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww