Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Menteri Agus: Remisi Waisak Bentuk Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berubah

Menteri Agus: Remisi Waisak Bentuk Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berubah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Minggu, 31 Mei 2026 21:36 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2.570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak, Minggu (31/5/2026), sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh

Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.

Adapun lima anak binaan yang menerima PMP Khusus Waisak seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan baik," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Menurut Agus, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Ia berharap momentum Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi para penerima remisi untuk meningkatkan kualitas moral dan spiritual.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bahwa kebijakan remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.

Menurut dia, pemberian Remisi dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840,5 juta. Sedangkan penghematan anggaran makan bagi anak binaan mencapai Rp 2,14 juta.

"Selain menjadi hak warga binaan, remisi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang memberikan manfaat bagi sistem pemasyarakatan secara keseluruhan," kata Mashudi.

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 menunjukkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, jumlah anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Ditjenpas menilai pemberian remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan warga binaan sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww