Menteri Agus: Remisi Waisak Bentuk Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berubah
![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Pemberian remisi tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak, Minggu (31/5/2026), sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh
Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Adapun lima anak binaan yang menerima PMP Khusus Waisak seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan baik," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Menurut Agus, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Ia berharap momentum Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi para penerima remisi untuk meningkatkan kualitas moral dan spiritual.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bahwa kebijakan remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Menurut dia, pemberian Remisi dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840,5 juta. Sedangkan penghematan anggaran makan bagi anak binaan mencapai Rp 2,14 juta.
"Selain menjadi hak warga binaan, remisi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang memberikan manfaat bagi sistem pemasyarakatan secara keseluruhan," kata Mashudi.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 menunjukkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas menilai pemberian remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan warga binaan sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. ***











