Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
5 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Turun Tangan Atasi Begal Jalanan, Prajurit TNI Jalankan Operasi Militer Selain Perang

Turun Tangan Atasi Begal Jalanan, Prajurit TNI Jalankan Operasi Militer Selain Perang
Ilustrasi (net)
Jum'at, 29 Mei 2026 15:06 WIB
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat resmi melibatkan diri dalam operasi pencegahan begal di bawah payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pengerahan personel militer ini murni sebagai bantuan operasional untuk mendukung tugas kepolisian di lapangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menyebutkan mekanisme perbantuan tersebut sah secara perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaannya bersandar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," urai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (29/5/2026).

Fungsi personel TNI dalam misi ini sepenuhnya dibatasi pada pengamanan preventif. Prajurit hanya diinstruksikan mengadakan patroli keamanan berskala humanis bersama kepolisian, tanpa menyentuh ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan tunggal Polri.

Kebijakan perbantuan terpadu ini juga sejalan dengan arahan pimpinan pusat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya izin dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait pelibatan personel militer.

"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," papar Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, Selasa (26/5/2026).

Nas menekankan bahwa serdadu di lapangan dilarang keras terlibat langsung dalam penangkapan maupun pemeriksaan pelaku tindak kejahatan. Fokus militer sepenuhnya diabdikan untuk menjamin keamanan publik dari ancaman kriminalitas jalanan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww