Turun Tangan Atasi Begal Jalanan, Prajurit TNI Jalankan Operasi Militer Selain Perang
![]() |
| Ilustrasi (net) |
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menyebutkan mekanisme perbantuan tersebut sah secara perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaannya bersandar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," urai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (29/5/2026).
Fungsi personel TNI dalam misi ini sepenuhnya dibatasi pada pengamanan preventif. Prajurit hanya diinstruksikan mengadakan patroli keamanan berskala humanis bersama kepolisian, tanpa menyentuh ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan tunggal Polri.
Kebijakan perbantuan terpadu ini juga sejalan dengan arahan pimpinan pusat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya izin dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait pelibatan personel militer.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," papar Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, Selasa (26/5/2026).
Nas menekankan bahwa serdadu di lapangan dilarang keras terlibat langsung dalam penangkapan maupun pemeriksaan pelaku tindak kejahatan. Fokus militer sepenuhnya diabdikan untuk menjamin keamanan publik dari ancaman kriminalitas jalanan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











