Pemerintah Kantongi Bukti Manipulasi Harga CPO Sejumlah Perusahaan Besar
![]() |
| Anggota Komisi VI DPR RI F-Golkar, Firnando Ganinduto. |
JAKARTA - Temuan mengenai selisih harga ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang sangat mencolok memicu reaksi dari anggota dewan. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mendesak kementerian terkait untuk mengambil tindakan hukum konkret atas dugaan manipulasi yang merusak data riil ekspor nasional.
Dugaan pelanggaran administrasi dan harga ekspor ini menyeret nama-nama besar di industri pengolahan kelapa sawit, di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
"Jadi saran saya segera saja dirilis atau ditindak, kalau misalnya memang dia bersalah tentu harus ditindak sesuai dengan peraturan yang ada," ungkap Firnando, Jumat (29/5/2026).
Keberanian pemerintah dinilai sedang diuji dalam menindak praktik bisnis yang tidak wajar. Penjatuhan sanksi objektif diharapkan mampu memulihkan tata kelola komoditas andalan ekspor tersebut.
"Ya tentu kalau memang terbukti bersalah tentu ada sanksi-sanksi, ada peraturan-peraturan yang berlaku yang harus diterapkan. Jadi, menurut saya siapapun yang salah di negeri ini kalaupun memang terbukti salah ya harus disanksi," sambungnya.
Dugaan kuat mengenai pelanggaran ini pertama kali disinggung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Analisis pemerintah menunjukkan bahwa sejumlah eksportir besar sengaja mencatatkan nilai ekspor yang sangat rendah melalui afiliasi perusahaan trading di Singapura, sebelum dikapalkan ke Amerika Serikat.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50 persen di bawah kira-kira gitu," terang Purbaya, Selasa (26/5/2026).
Meskipun praktik ini menyebabkan tercatatnya nilai ekspor merosot hingga separuh dari harga wajar di pasar global, langkah penutupan operasional korporasi belum menjadi opsi utama. Pendataan terkait pelanggaran dari perusahaan tersebut diklaim sudah dihimpun secara komprehensif oleh kementerian.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Parlemen |











