Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
54 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
51 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
48 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Kampus

Terjaring Sindikat Kamboja, Dua Calon Admin Judi Online Berhasil Diselamatkan

Terjaring Sindikat Kamboja, Dua Calon Admin Judi Online Berhasil Diselamatkan
Kamis, 28 Mei 2026 11:23 WIB
JAKARTA – Langkah proaktif kepolisian dalam melindungi masyarakat dari jebakan pekerjaan ilegal kembali membuahkan hasil positif. Sebanyak dua wanita berinisial AG dan SP berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (17/1/2026).

Rencananya, kedua perempuan tersebut akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji fantastis. Mereka dijadwalkan berangkat tanpa melalui pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun jaminan perlindungan sosial yang sah, sehingga sangat rentan mengalami eksploitasi di negeri orang.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama Liburaaannnnn," ungkap Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (27/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, aparat turut menangkap pria berinisial RR yang bertugas memuluskan akses kedua korban melewati pemeriksaan bandara. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengungkapan ini menambah daftar pencapaian polisi yang telah menggagalkan 89 keberangkatan ilegal ke Kamboja, Vietnam, dan Thailand selama periode Januari-Mei 2026.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww