Kejagung Tahan Mantan Pejabat Usai Terbukti Terima Dana Wilmar Group
![]() |
| Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (Foto:Ombudsman) |
JAKARTA – Perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat pengawas negara kembali terbongkar. Kejaksaan Agung menahan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika atas dugaan kuat menghalangi proses penyidikan perkara megakorupsi minyak goreng.
Penyelidikan intensif mengungkap bahwa rekayasa laporan yang dibuat oleh tersangka memicu efek domino yang merugikan kepentingan negara, sekaligus menyelamatkan tiga perusahaan kelapa sawit dari jerat pidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan kronologi perintangan ini dimulai sejak krisis minyak goreng awal Februari 2022. Investigasi awal yang dilakukan tim Ombudsman di 34 provinsi sejatinya bertujuan menyoroti penyediaan dan stabilisasi harga.
Namun, tersangka diduga memutarbalikkan fakta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 menjadi dorongan untuk membatalkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
"Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief usai pemeriksaan tersangka, Senin (25/5/2026).
Sikap melawan hukum makin terlihat saat LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diserahkan secara ilegal kepada tim AALF Legal dan pihak swasta. Laporan tersebut pada akhirnya dijadikan peluru utama untuk menyerang Kementerian Perdagangan melalui jalur gugatan perdata.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," paparnya.
Dugaan kuat mengarah pada motif finansial di balik rekayasa tersebut. Penyidik mengantongi bukti aliran dana yang disalurkan PT Wilmar Group kepada tersangka melalui skema proyek dan rekening orang lain.
Guna menghindari potensi hilangnya alat bukti, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait obstruction of justice.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











