Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Dugaan Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BNN Terkait Status Hukum Anak Bupati di Riau

Dugaan Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BNN Terkait Status Hukum Anak Bupati di Riau
Suasana penangkapan pelaku diduga pesta narkoba.
Selasa, 26 Mei 2026 21:10 WIB
PEKANBARU – Proses hukum belasan pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring kasus dugaan narkotika dipisahkan berdasarkan tingkat keterlibatan. Anak bupati dari Kabupaten di Riau berinisial AF bersama selebgram SA dipastikan bebas dari jerat pidana penyidikan dan hanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis, Selasa (26/5/2026).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Wawan menyebut langkah ini diambil setelah tim hukum dan medis menelaah kondisi 13 orang terperiksa secara komprehensif. Hasilnya, 11 orang ditetapkan sebagai pengguna ringan yang tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap.

"Mereka masing-masing berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS," papar Wawan.

Kesebelas orang ini, termasuk anak pejabat di Riau tersebut, diarahkan untuk menjalani rawat jalan sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan. Langkah pemulihan ini merupakan bentuk pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan zat terlarang yang diatur oleh negara.

Sementara itu, tim terpadu merekomendasikan rawat inap selama tiga bulan bagi MAY yang membawa 1,39 gram ganja akibat statusnya sebagai pengguna berat.

Tindakan tegas berupa penyidikan pidana hanya dijatuhkan kepada tersangka FR. Pria ini terbukti melampaui batas toleransi kepemilikan zat menurut regulasi Mahkamah Agung dengan membawa 9,86 gram ganja dan 7,76 gram etomidate.

"Karena barang buktinya melebihi ketentuan, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan," sambung Wawan.

Fenomena penyalahgunaan di lokasi tersebut juga mengungkap minimnya pemahaman masyarakat terhadap bentuk zat adiktif. Berdasarkan pendalaman BNN, sebagian besar pengunjung tidak menyangka barang yang diberikan oleh FR adalah narkotika hingga mereka mengalami efek pusing berlebihan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:riauaktual.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww