Dugaan Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BNN Terkait Status Hukum Anak Bupati di Riau
![]() |
| Suasana penangkapan pelaku diduga pesta narkoba. |
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Wawan menyebut langkah ini diambil setelah tim hukum dan medis menelaah kondisi 13 orang terperiksa secara komprehensif. Hasilnya, 11 orang ditetapkan sebagai pengguna ringan yang tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap.
"Mereka masing-masing berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS," papar Wawan.
Kesebelas orang ini, termasuk anak pejabat di Riau tersebut, diarahkan untuk menjalani rawat jalan sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan. Langkah pemulihan ini merupakan bentuk pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan zat terlarang yang diatur oleh negara.
Sementara itu, tim terpadu merekomendasikan rawat inap selama tiga bulan bagi MAY yang membawa 1,39 gram ganja akibat statusnya sebagai pengguna berat.
Tindakan tegas berupa penyidikan pidana hanya dijatuhkan kepada tersangka FR. Pria ini terbukti melampaui batas toleransi kepemilikan zat menurut regulasi Mahkamah Agung dengan membawa 9,86 gram ganja dan 7,76 gram etomidate.
"Karena barang buktinya melebihi ketentuan, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan," sambung Wawan.
Fenomena penyalahgunaan di lokasi tersebut juga mengungkap minimnya pemahaman masyarakat terhadap bentuk zat adiktif. Berdasarkan pendalaman BNN, sebagian besar pengunjung tidak menyangka barang yang diberikan oleh FR adalah narkotika hingga mereka mengalami efek pusing berlebihan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | riauaktual.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











