Truk Modifikasi dan Permainan Oknum SPBU Terbongkar, Tiga Ratus Pelaku Hadapi Ancaman Penjara
![]() |
| LPG bersubsidi yang biasa disebut LPG melon. (Foto: Antara). |
JAKARTA - Jaringan kejahatan penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp243.069.600.800 akhirnya terbongkar luas. Bareskrim Polri meringkus 330 orang tersangka yang merampas hak masyarakat miskin melalui praktik penimbunan solar dan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG).
Penangkapan ratusan mafia energi ini merupakan buntut dari operasi maraton selama 13 hari. Aparat membongkar sarang para pelaku di 223 lokasi yang tersebar dari wilayah Aceh, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku, hingga Papua Barat.
"Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," urai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, Rabu (22/4/2026).
Kejahatan sistematis ini dijalankan menggunakan berbagai siasat licik. Sindikat penimbun solar subsidi terbukti memodifikasi tangki truk angkutan agar bisa memborong bahan bakar dalam jumlah di luar batas wajar. Mereka bahkan menyeret oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memuluskan pembelian secara berulang. Solar yang berhasil disedot kemudian ditimbun dan dilempar kembali ke pasar dengan harga tinggi.
Tidak hanya bahan bakar cair, para pelaku turut menyasar sektor gas rumah tangga. Mereka memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung raksasa 12 dan 50 kilogram. Gas oplosan berbahaya ini kemudian dijual bebas mengatasnamakan produk nonsubsidi demi melipatgandakan keuntungan pribadi.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun kini menanti ratusan pelaku kejahatan ekonomi tersebut.***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Warga Bertuah, Pasar & Niaga, Binawidya |










