Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
13 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bongkar Jaringan Sindikat Satwa Langka, Dua Pemburu Tapir Pasaman Terancam Bui 15 Tahun

Bongkar Jaringan Sindikat Satwa Langka, Dua Pemburu Tapir Pasaman Terancam Bui 15 Tahun
Tim gabungan tangkap dua pelaku perdagangan tapir di Pasaman.
Kamis, 05 Maret 2026 06:39 WIB

LUBUK BASUNG - Rantai perdagangan gelap satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Sumatera Barat kembali dibongkar. Tim gabungan menjerat dua pelaku baru berinisial M (39) dan HW (45) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan yang berlangsung Selasa (3/3/2026) malam ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus perburuan liar sebelumnya. Penelusuran terus dilakukan untuk memutus mata rantai sindikat perusak ekosistem hutan tersebut.

Operasi gabungan yang melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP) langsung menyergap M setibanya di Pintu Padang. Tersangka M diduga kuat memegang peranan penting sebagai pencari pembeli satwa eksotis tersebut.

Pengembangan cepat dari keterangan M mengarahkan petugas kepada keberadaan HW. Pria ini merupakan eksekutor lapangan yang bertugas memburu dan memasang jerat tapir di kawasan Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Keduanya pasrah digiring ke Mapolres Pasaman tanpa perlawanan sama sekali.

Jaringan perburuan ini merupakan rentetan dari penyergapan yang lebih dulu dilakukan Kamis (26/2/2026) lalu. BKSDA Sumbar bersama jajaran kepolisian sebelumnya telah mencegat dua pelaku lain, RH dan AF, di Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka tertangkap basah saat berupaya menyelundupkan seekor tapir menggunakan kendaraan roda empat dengan tujuan akhir Kota Medan, Sumatera Utara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak kekayaan hayati, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun kini menanti para pemburu tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Binawidya, Marpoyan Damai, Nasional
wwwwww