Jerat Kawat Listrik Mematikan Bukti Kegagalan Konservasi Lingkungan Pintu Rime Gayo
![]() |
| Seekor Gajah Sumatera Betina Ditemukan Mati Diduga Terkena Kawat Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah |
BENER MERIAH - Konflik perebutan ruang antara manusia dan satwa liar di daratan Aceh semakin memprihatinkan. Seorang petani berusia 53 tahun asal Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah tewas usai terinjak kawanan gajah Sumatera, Sabtu (21/2/2026).
Kematian tragis tidak hanya dialami warga, tetapi juga mamalia raksasa yang dilindungi tersebut. Sehari sebelumnya, seekor gajah betina berusia sekitar 20 tahun ditemukan tak bernyawa di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (20/2/2026). Satwa endemik ini mati memilukan akibat sengatan kawat bertegangan tinggi yang membentang di area perlintasannya.
"Saat ditemukan warga, belalai gajah masih terlilit kawat listrik," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Ujang Wisnu Barata.
Tragedi ganda ini mencerminkan lambannya penanganan sengketa lahan dari otoritas terkait. Ekspansi perkebunan sawit di kawasan koridor satwa dinilai terus mempersempit ruang jelajah gajah, sehingga mamalia tersebut terpaksa memasuki permukiman penduduk.
"Kita terus mendesak adanya langkah strategis dan nyata dalam penanganan konflik gajah dan manusia khususnya di wilayah tengah Aceh," tegas Ketua Forum Koordinasi Peusangan Elephant Conservation Initiative, Sri Wahyuni, Minggu (22/2/2026).
Sri menilai insiden mematikan ini merupakan alarm bahaya bagi semua pihak, terutama lembaga pelestarian lingkungan hidup. Jaringan masyarakat sipil atau CSO lokal dari Bener Meriah dan Aceh Tengah sebenarnya telah turun tangan melakukan pemetaan jalur lintasan gajah dan titik interaksi rawan di 12 desa.
"Hingga kini belum ada langkah strategis lanjutan menanggapi temuan tersebut, justru masih ada korban tewas karena berkonflik dengan gajah," sesalnya.
Pemerintah dituntut segera mengkaji ulang perizinan korporasi kelapa sawit dan menindak tegas perusahaan yang merambah kawasan melampaui batas. Masyarakat dan pihak swasta juga dilarang keras menggunakan pagar beraliran arus kuat atau fencing untuk menghalau kawanan hewan liar.
"Kami juga mengimbau masyarakat jangan menggunakan fencing dengan arus tinggi yang mematikan, tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











