Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pakai Data Orang Lain demi Mobil Baru, Pengguna Data Identitas Palsu Divonis Penjara

Pakai Data Orang Lain demi Mobil Baru, Pengguna Data Identitas Palsu Divonis Penjara
Ilustrasi
Sabtu, 31 Januari 2026 13:13 WIB

MEDAN – Langkah tegas diambil oleh perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan dalam memberantas praktik kredit fiktif. Seorang wanita bernama Dwi Rahma Sari kini harus mendekam di hotel prodeo selama dua tahun setelah terbukti menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit satu unit mobil Toyota All New Veloz.

Skandal ini terungkap saat tim verifikasi ACC Medan menemukan ketidaksesuaian data dalam proses pengajuan pembiayaan. Setelah dilakukan investigasi internal, perusahaan menemukan bahwa Dwi secara sengaja memanipulasi dokumen pribadi milik orang lain agar aplikasi kreditnya disetujui.

Tak butuh waktu lama, ACC Medan segera menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polrestabes Medan. Meski sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik, Dwi akhirnya dijemput paksa dan mengakui seluruh perbuatannya.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menyatakan bahwa tindakan menggunakan identitas orang lain untuk urusan kredit adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa sistem pengawasan saat ini kian ketat dalam mendeteksi kecurangan.

"Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," jelas Agusli, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengimbau warga agar ekstra waspada dan tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi kepada pihak manapun demi menghindari penyalahgunaan yang bisa berdampak pada catatan hukum pemilik data asli.

Berdasarkan putusan pengadilan, Dwi terjerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan tersebut secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memberikan keterangan menyesatkan atau memalsukan data terkait jaminan fidusia. Selain hukuman badan, pelanggar juga terancam denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengelabui penyedia jasa keuangan melalui manipulasi identitas.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia
wwwwww