KPK Endus Jejak Penghilangan Bukti di Maktour, Skandal Kuota Haji Kian Memanas
![]() |
| KPK memeriksa Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (foto: antara foto/fakhri hermansyah/nz z) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma tak sedap terkait upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Dugaan ini menguat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan Maktour Travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat pihak tertentu sengaja melenyapkan dokumen atau alat bukti penting saat penggeledahan berlangsung. Tindakan ini disinyalir melibatkan perintah dari jajaran petinggi biro perjalanan tersebut untuk menghambat jalannya proses hukum.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak Maktour," ungkap Budi, Jumat (30/1/2026).
Lembaga antirasuah kini tengah mendalami potensi penerapan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pembuktian pasal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Di sisi lain, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tampak enggan terseret lebih jauh dalam pusaran kasus ini. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (26/1/2026), ia mengeklaim bahwa perusahaannya hanya menjalankan instruksi dari otoritas terkait.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, ini bermula dari pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai regulasi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, namun diduga diubah secara sepihak menjadi 50 persen.
Kebijakan tersebut membuka celah bagi biro perjalanan untuk mendapatkan keuntungan besar dari kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun. KPK telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar, mengingat besarnya angka kerugian negara dalam skandal ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











