Pucuk Pimpinan OJK Mundur Massal, Buntut IHSG Rontok dan Kisruh MSCI
![]() |
| Konferensi Pers OJK dan SRO di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). |
JAKARTA – Krisis kepercayaan di pasar modal Indonesia mencapai puncaknya malam ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memutuskan untuk menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menyatakan mundur dari jabatannya, Jumat (30/1/2026).
Keputusan besar ini diambil bersama jajaran petinggi lainnya, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten. Mahendra menyebut pengunduran diri ini merupakan tanggung jawab moral atas gejolak pasar yang tak terkendali dalam sepekan terakhir.
"Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika pasar keuangan nasional," bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.
Situasi pasar modal memang tengah membara setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga 8 persen dalam dua hari. Kondisi ini diperparah dengan sanksi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan penilaian saham Indonesia. Kekacauan tersebut memaksa otoritas melakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan untuk meredam kepanikan investor.
Beberapa jam sebelum eksodus pimpinan OJK ini terjadi, Direktur Utama PT BEI, Iman Rachman, sudah lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab atas karut-marut pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi sempat memberikan keterangan pers pada siang hari sebelum dirinya ikut mundur. Ia menekankan bahwa operasional bursa harus tetap berjalan dan posisi kosong akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia untuk memastikan keseimbangan kepemimpinan,” jelas Inarno di Gedung BEI.
Mundurnya para pemegang kebijakan strategis ini menjadi sejarah kelam dalam industri keuangan tanah air. Meski demikian, OJK memastikan bahwa fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang P2SK. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi di tengah upaya negosiasi dengan pihak MSCI yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan |










