KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Dana Haji ke Pengurus PBNU
![]() |
| Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (foto: liputan6.com/helmi f.) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak asal menuding. Lembaga antirasuah itu mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penerimaan dana korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Aizzudin Abdurrahman.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan dalam perkara sensitif tersebut.
“Tentu KPK memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji. KPK juga membuka peluang memperluas konfirmasi dengan memeriksa saksi lain serta menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik.
“Pendalaman akan terus dilakukan, baik melalui keterangan saksi tambahan maupun penelusuran dokumen dan data elektronik,” jelas Budi.
Di sisi lain, Aizzudin membantah keras tudingan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana terkait perkara kuota haji.
“Sejauh ini tidak ada. Enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan.
Saat ditanya apakah ada aliran dana yang mengarah ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Aizzudin kembali menepis.
“Enggak, enggak, enggak,” ucapnya menegaskan.
Ia bahkan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke KPK. “Tanya saja ke beliau-beliau. Semoga ini jadi muhasabah untuk semua,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan menyebut potensi kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sempat dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Perkara ini juga sempat disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Dengan klaim bukti yang dimiliki KPK dan bantahan dari pihak yang diperiksa, perkara bokep indo terbaru ini dipastikan masih akan bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama lain dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











